Sejarah Perbankan Syariah di Thailand
Islam mulai masuk ke Thailand sejak abad ke-13 melalui jalur perdagangan. Islam mampu menguasai Thailand bagian selatan, terutama di provinsi Pattani. Jumlah muslim di daerah ini mencapai angka 80%. Tetapi, jumlah muslim di wilayah Thailand secara keseluruhan masih merupakan penduduk yang minoritas.
Sejak datangnya Islam di Thailand, umat Islam tidak hanya berperan sebagai pengontrol jalur perdagangan yang melintasi semenanjung, namun juga mereka mampu memainkan peran signifikan dalam bidang administratif di seluruh kerajaan Thailand pada masa awalnya. Lingkungan sosial-politik umat Islam di Thailand yang minoritas, seringkali ada kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak adil bagi warga Thailand Selatan yang mayoritas beragama Islam, dan bahwasanya mereka terkekang atas hak dan juga kebebasan beragama dalam artian tidak dapat melakukan semua kegiatannya sesuai dengan ajaran Islam. Di sektor perbankan, banyak orang muslim Thailand yang melakukan transaksi ke bank Malaysia dan Indonesia di perbatasan karena kurangnya fasilitas perbankan syariah di negara tersebut.
Gagasan mendirikan Bank Islam di Thailand muncul karena penduduk muslim. Dari tanggal 28 Maret hingga 9 April 1987, Dewan Islam Pattani mengadakan Seminar Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Prince of Songkhla, Pattani. Seminar ini melibatkan tokoh agama, akademisi sekitar Southern Thailand, dan ahli dari Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) serta Departemen Korporasi Pengembangan Thailand. Sebagai hasil dari seminar 21 hari, keputusan dicapai untuk mendirikan sebuah perusahaan yang mempraktekkan sistem keuangan Islam pertama. Lalu, pada tanggal 28 Oktober 1987 lembaga keuangan pertama dalam bentuk tabungan koperasi tang dioperasikan berdasarkan syariah Islam dikenal sebagai "Pattani Islamic Cooperative". Koperasi ini berdiri berdasarkan Undang-undang koperasi (Corporative Act).
Ide mendirian bank syariah di Thailand terbentuk ketika pemerintah Thailand bertanggung jawab untuk pengembangan 5 provinsi perbatasan seperti: Satun, Songkhla, Pattani, Narathiwat, dan Yala, setelah menandatangani proyek kolaborasi Pertumbuhan Segitiga atau IMT-GT tahun 1994 oleh tiga negara untuk program Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Pemerintah Thailand meluncurkan berbagai inisiatif, termasuk undangan untuk bank konvensional Thailand membuka jendela Islam dan menawarkan layanan berbasis syariah. Bank of Sri Nakhron merupakan bank konvensional pertama yang menawarkan sistem perbankan syariah sebagai salah satu layanan mereka pada akhir tahun 1997. Namun demikian bank tidak berlangsung lama karena krisis keuangan dan harus ditutup. Kemudian, pada tahun 1998 pemerintah mendorong pengembangan sistem perbankan syariah dalam berbagai bentuk untuk melayani umat Islam dalam melakukan kegiatan perbankan sesuai dengan prinsip syariah. Kementerian Keuangan ditugaskan untuk menyusun "The Islamic Bank of Thailand Act" yang disetujui oleh parlemen pada bulan Oktober 2002. Bank ini mulai beroperasi pada tanggal 12 Juni 2003 di Klongtan sebagai pusat dengan modal sebesar 1 miliar bath.
Kemudian terus berkembang cabang-cabangnya sebagai ranting terutama di Bangkok dan turun kearah provinsi selatan. Pada tanggal 24 Juli 2003 Islamic Bank of Thailand cabang provinsi Yala Thailand selatan didirikan sebagai cabang pertama di selatan Thailand. Dan pada akhir tahun 2004 Bank memiliki sebanyak 9 cabang. Bisnis bank ini terus berjalan melalui akuisisi layanan perbankan syariah dari Krung Thai Bank Pcl. Hingga pada tanggal 9 Mei 2005 hasil jumlah cabang meningkat sebanyak 18 cabang, sehingga totalnya menjadi 27. Dan untuk menangani jumlah aktivitas yang meningkat dan untuk memfasilitasi bisnis, maka pusatnya dipindahkan dari Klongtan ke Asoke pada bulan Agustus 2005.
Pada bulan November 2005, Bank Islam Thailand memperluas sayapnya lebih jauh ketika mengambil alih bisnis manajemen keuangan berbasis syariah dari Khrung Thai (Bank Umum) yang mengubah jumlah cabang untuk Thailand Islamic Bank. Pada Islamic Bank of Thailand ini juga ada lembaga pengawas operasional perbankan syariah seperti halnya di Indonesia (DSN), yang mereka sebut dengan Community Syariah yang berjumlah 5 orang. Terkait operasional perbankan syariah menjadi tanggung jawab penuh oleh Community Syariah, direktur utama Islamic Bank hanya memonitoring perkembangan dan pengawasan secara umum saja.
Perbankan syariah yang hadir dengan membawa slogan "No Syariah No Islamic Bank" kini semakin berkembang pesat. Banyak dari mereka yang non muslim dan berprofesi sebagai pengusaha lebih memilih bank Islam karena margin yang diberikan cukup besar, sedangkan mereka yang berprofesi sebagai pegawai kerajaan masih menggunakan Bank Siam.
Meelajehma, Ruslee. 2017. Persepsi Masyarakat Muslim Selatan Thailand terhadap Islamic Bank of Thailand. Skripsi. UIN Ar-Raniry: Fakultas Syari'ah dan Hukum
https://www.republika.co.id/berita/r472vf430/mengenal-lebih-dekat-sejarah-muslim-di-thailand-selatan (diakses pada 13/03/2022)
Komentar
Posting Komentar