Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Sejarah Terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pada tahun 1998, krisis finansial di wilayah Asia Tenggara telah diikuti dengan krisis ekonomi dan politik di Indonesia yang mengkhawatirkan, diantaranya terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi, sehingga menimbulkan keresahan dan memicu krisis kepercayaan yang besar ditengah masyarakat atas stabilitas dunia perbankan. Kekhawatiran dan ketidakpercayaan inilah yang memicu pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat meyakinkan masyarakat agar kembali menyimpan dananya di bank-bank, supaya dunia perbankan di Indonesia dapat hidup kembali. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, pemerintah Indonesia lantas memandang perlunya kehadiran sebuah lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Maka, pada tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU itu pula sebagai dasar hukum terbentuknya sebuah lembaga negara baru, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.


Syarat Simpanan yang Dijamin Lembaga Peminjam Simpanan (LPS)

Perlu diketahui bahwa tidak seluruh jenis dan produk simpanan dapat dijamin oleh LPS. Terdapat beberapa syarat simpanan akan memperoleh jaminan dan pelindungan oleh LPS adalah sebagai berikut:
1) Nilai tabungan dengan saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Saldo yang dimaksud, meliputi:
1. Pokok simpanan ditambah bagi hasil sebagai hak nasabah yang timbul karena transaksi prinsip syariah.
2. Pokok simpanan ditambah suku bunga sebagai hak nasabah dari transaksi produk konvensional.
3. Simpanan yang mengandung komponen diskonto akan tercatat pada bilyet giro sejak nilai saat ini per tanggal pencabutan izin usaha.
2) Saldo yang dijamin LPS adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah baik tunggal dan gabungan (joint account) dalam satu bank.
3) Jika nasabah memiliki dua rekening antara tunggal dan gabungan (joint account), maka saldo rekening yang dihitung terlebih dahulu oleh LPS adalah saldo rekening tunggal.
4) Bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sertifikat deposito, giro, deposito, tabungan, dan bentuk lain yang diakui bank.
5) Jaminan simpanan syariah oleh LPS adalah sebagai berikut:
1. Giro sesuai Prinsip Wadiah
2. Giro sesuai Prinsip Mudharabah
3. Tabungan sesuai Prinsip Wadiah
6) Tabungan sesuai Prinsip Mudharabah Muthlaqah atau Prinsip Mudharabah Muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank. 
7) Deposito dengan prinsip syariah Mudharabah muthlaqah dan muqayyadah yang resikonya ditanggung pihak bank.
8) Simpanan dengan prinsip syariah lainnya dijamin setelah mendapat pertimbangan LPS. 
9) Simpanan yang berasal dari bank lain juga terjamin oleh LPS.
10) Apabila nasabah memiliki rekening untuk pihak lain dengan bukti secara tertulis, maka saldo rekening yang dihitungkan oleh LPS adalah saldo rekening milik pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.
11) Jumlah maksimal dana yang dijamin oleh LPS adalah Rp 2 Milyar.


Susunan Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 

Ketua Dewan Komisioner: Purbaya Yudhi Sadewa 

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih

Anggota Dewan Komisioner: Didik Madiyono

Anggota ex-officio Otoritas Jasa Keuangan: Heru Kristiyana

Anggota ex officio Bank Indonesia: Destry Damayanti

Anggota ex-officio Kementerian Keuangan: Luky Alfirman


Struktur Organisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 


Fungsi Lembaga Penjamin simpanan (LPS) 
1) Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2) Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1) Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2) Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
3) Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
4) Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
1) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2) Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3) Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4) Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5) Menjatuhkan sanksi administratif.

Visi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1) Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah. 
2) Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. 
3) Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional. 


Sumber: 
1) https://lps.go.id/web/guest/fungsi-tugas-wewenang
2) https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/05/27/lembaga-penjamin-simpanan-adalah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perbankan Syariah di Thailand